VOX TIMOR - Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan eksekusi putusan pengadilan.
Eksekusi putusan pengadilan pada senin 6 juni 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 pagi itu terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di TTU.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Andrew P.Keya.SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU selaku Jaksa Eksekutor.
Baca Juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo; Perwakilan RI di Luar Negeri Harus Miliki Jiwa Melayani
Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan karena putusan pengadilan untuk para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karna para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 hari maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud" ungkap Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, melalui rilis yang diterima media ini sabtu, 11 juni 2022.
Baca Juga: Jenasah Anak Ridwan Kamil akan Dipulangkan ke Tanah Air
Andre menjelaskan, untuk Terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.
Terpidana Paschaliz Diaz juga akan menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta subsider 3 bulan.