Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Inbate di TTU, Resmi Jalani Hukuman Penjara

- 11 Juni 2022, 11:57 WIB
Tim Jaksa eksekutor yang dipimpin kasi pidsus Kejari TTU saat melakukan eksekusi pidana badan kepada para terpidana kasus korupsi Puskesmas Inbate TTU / Foto : dok. Kejari TTU
Tim Jaksa eksekutor yang dipimpin kasi pidsus Kejari TTU saat melakukan eksekusi pidana badan kepada para terpidana kasus korupsi Puskesmas Inbate TTU / Foto : dok. Kejari TTU /

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

Terkait Denda, terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp. 100.000.000.

Sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan untuk pidana Uang Pengganti.

Sementara terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp.89.876.897,83.

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

Untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000. sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider uang pengganti.

"Terkait uang sitaan, denda dan uang pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp.1, 2 Miliar" pungkas Andrew. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah