Sidang Kasus Atri dan Lael: Randy Badijhe Tidak Membantah Keterangan Saksi SLT Pemilik Mobil Rental

- 25 Mei 2022, 14:58 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

VOX TIMOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya di Pengadilan Negeri Kupang, NTT.

Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu 25 Mei 2022 itu, diantaranya SLT, FSM, BI serta AO.

Berdasarkan keterangan SLT, mobilnya disewa sejak 27 Agustus 2021 oleh terdakwa.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

Saat mobilnya dikembalikan, ternyata masih berbau amis dan ia menemukan jejak seperti darah sudah mulai kehitaman.

Saksi selanjutnya, langsung ia informasikan kepada Randy yang kemudian mentransferkan uang sebesar RP. 500.000 untuk dipakai mencuci mobilnya.

Diketahui, dalam sidang tersebut. Keterangan saksi sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa.

Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

Sementara, keterangan FSM security BPK menyatakan bahwa saat ia bertugas pada 27 Agustus 2021 mobil Rush yang disewa Randy dibawa ke BPK dan ia yang menerima kunci mobil tersebut.

Randy atau terdakwa kembali dan mengambil kunci mobil sewaan tersebut dan langsung meninggalkan gedung BPK.

Baca Juga: Mendag RI Garis Bawahi Empat Hal, Pada Peluncuran Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik

Kemudian FSM mengaku, selanjutnya tidak lagi  melihat atau bertemu dengan Randy lagi.

Hingga pada tanggal 29 Agustus 2021 saat bertugas, pada pagi 31 Agustus 2021, ia melihat mobil yang disewa terdakwa terparkir dihalaman gedung Arsip belakang BPK.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi lagi.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Diberi Parang dan Tombak, Simbol Kekuatan Laki-Laki Lamaholot

BI serta AO yang keduanya adalah sahabat atau teman dekat korban Astrid Manafe.

Tersangka Baru

Penyidik Polda NTT menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan sadis terhadap ibu muda Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Penkase Kota Kupang.

Baca Juga: Mendag RI Garis Bawahi Empat Hal, Pada Peluncuran Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik

Penetapan I sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan Polda NTT yang menemukan beberapa alat bukti.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Diberi Parang dan Tombak, Simbol Kekuatan Laki-Laki Lamaholot

"Berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus Penkase ini, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang yang karena perbuatan dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan suatu tindakan pidana. Untuk saat ini terus didalami dan dikembangkan, tersangka adalah inisial I," ungkap Krisna.

Menurut Krisna, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya penambahan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Diberi Parang dan Tombak, Simbol Kekuatan Laki-Laki Lamaholot

"Sementara masih dalam proses pengembangan lagi. Dimungkinkan ya, tapi tentunya kita tetap mengikuti prinsip-prinsip penyidikan ini dalam aturan," katanya.

Pihaknya kata Krisna menetapkan I sebagai tersangka baru berdasarkan penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

Tersangka I tambah Krisna belum ditahan dan masih dalam proses. Sementara pasal yang disangkakan Krisna belum menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Sebagai informasi, dalam berkas terpisah Jaksa mengajukan Irawaty Astana Dewi Ua, isteri Randy Badjideh sebagai terdakwa atau turut melakukan dan turut merencanakan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

Berkas perkara Randy Badjideh telah dilimpahkan Kejati NTT ke Pengadilan Negeri Kupang pada senin 25 April 2022.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x