Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

- 24 Mei 2022, 18:50 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

 

VOX TIMOR - Terdakwa Randy Badjideh alias Randy menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy itu digelar Pengadilan Negeri Kupang. 

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa 24 Mei 2022 dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Baca Juga: Menjadi Wakil dan Bupati Lembata, Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis

 Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Wary Juniati mempersilahkan Terdakwa Randi Badjideh untuk menjelaskan, apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.

"Saudara Terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari Saksi ini, apakah sudah benar atau tidak," tanya Hakim Ketua.

Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

"Saya tidak tau yang mulia," jawab terdakwa Randi Badjideh.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x