Majelis Hakim Menolak Pembelaan Hukum Terdakwa Randy Badjideh

- 23 Mei 2022, 17:58 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

VOX TIMOR - Majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe.

Sidang perkara pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Senin 23 Mei 2022.

Sidang pada Senin 23 Mei 2022 tersebut dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi Randy Badjideh.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Asal Kampung Nio Diamankan Unit Jatanras dan Unit Tipidum Polres Manggarai

Dalam sidang itu, Hakim PN Kupang memutuskan menolak eksepsi Randy Badjideh yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Pantauan Voxtimor.com, sidang pembacaan putusan sela itu berjalan secara tertutup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati.

Selain itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum serta tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer, Ketika Dihapus Pada Tahun 2023

Majelis hakim dalam pembacaan putusan selanya menolak seluruh ekspesi yang disampaikan terdakwa Randi Badjideh melalui para penasihat hukumnya.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x