Bagaimana Nasib Tenaga Honorer, Ketika Dihapus Pada Tahun 2023

- 23 Mei 2022, 11:34 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. KemenPAN-RB

VOX TIMOR - Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir berbagai sumber, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.

Baca Juga: Polda NTT Didesak Agar Segera Menahan Tersangka Ira Ua, Begini Komentar Aditya Nasution

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.

Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

Baca Juga: Yayasan Ani Akan Bantu Kursi Roda untuk Antonia, Lansia Asal Desa Paka yang Menderita Diabates

Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Sementara itu, berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x