Bagaimana Nasib Tenaga Honorer, Ketika Dihapus Pada Tahun 2023

- 23 Mei 2022, 11:34 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. KemenPAN-RB

1. Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua

Status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Yayasan Ani Akan Bantu Kursi Roda untuk Antonia, Lansia Asal Desa Paka yang Menderita Diabates

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya belum lama ini.

2. Nasib Tenaga Kebersihan dan Keamanan

Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

Baca Juga: PT IDK Kontrak Lahan Masyarakat di Desa Weoe-Malaka Senilai Rp. 1.500.000 Per Tahun

3. Kekhawatiran Pemerintah

Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah