JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

- 24 Mei 2022, 19:13 WIB
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi /Victorynews.id Nahor Fatbanu/

 

VOX TIMOR - Terdakwa Randi Badjideh menjawab Hakim Ketua Wary Juniati "saya tidak tau yang mulia".

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Wary Juniati mempersilahkan Terdakwa Randi Badjideh untuk menjelaskan, apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy itu digelar Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 24 Mei 2022 dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

"Saudara Terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari Saksi ini, apakah sudah benar atau tidak," tanya Hakim Ketua.

"Saya tidak tau yang mulia," jawab terdakwa Randi Badjideh.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael hari ini di antaranya OB, SLT, SM dan JM.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Selasa 24 Mei 2022, dengan agenda pembuktian.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menghadirkan sebanyak empat orang saksi dalam sidang dimaksud.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x