Sidang Kasus Atri dan Lael: Randy Badijhe Tidak Membantah Keterangan Saksi SLT Pemilik Mobil Rental

- 25 Mei 2022, 14:58 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

Penetapan I sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan Polda NTT yang menemukan beberapa alat bukti.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Diberi Parang dan Tombak, Simbol Kekuatan Laki-Laki Lamaholot

"Berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus Penkase ini, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang yang karena perbuatan dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan suatu tindakan pidana. Untuk saat ini terus didalami dan dikembangkan, tersangka adalah inisial I," ungkap Krisna.

Menurut Krisna, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya penambahan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Diberi Parang dan Tombak, Simbol Kekuatan Laki-Laki Lamaholot

"Sementara masih dalam proses pengembangan lagi. Dimungkinkan ya, tapi tentunya kita tetap mengikuti prinsip-prinsip penyidikan ini dalam aturan," katanya.

Pihaknya kata Krisna menetapkan I sebagai tersangka baru berdasarkan penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

Tersangka I tambah Krisna belum ditahan dan masih dalam proses. Sementara pasal yang disangkakan Krisna belum menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x