Diduga Membacok Warga, Bripka MD Dilaporkan Ke Propam Polda NTT 

- 29 April 2022, 19:56 WIB
Illustrasi garis polisi di sekitar TKP
Illustrasi garis polisi di sekitar TKP /PMJNews/

VOX TIMOR - Seorang oknum polisi berinisial Bripka MD dilaporkan karena diduga membacok warga setempat menggunakan sebilah parang.

Laporan itu dibuat oleh warga Jalan Bhakti Warga, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang bernama Dortia Retu Bandi dan Markus Bere ke Markas Polda NTT.

Sedangkan MD yang bertugas di Polres Malaka itu, dilaporkan pada Jumat tanggal 22 April 2022.

Baca Juga: Felix Bere Nahak: Wujud Banjir Tahunan Sungai Benenai, Kami Menjadi Orang Cerdas

Sebagaimana dilansir rajawalinews.id, Oknum anggota Polres  Malaka, Bripka MD,  Diduga gunakan parang membacok Markus Berek dan rusaki rumah janda, Dortia Retu Bandi.

Akibatnya Bripka MD dilaporkan ke  Propam Polda NTT dengan bukti laporan polisi nomor; LP/B/107/SPKT/Polda NTT tanggal 22 April 2022.

Baca Juga: 13 Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak, Partai Demokrat: Berkah Ramadan

Ulah tak terpuji ini terjadi di jalan Bhakti warga, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat, 22 April 2022, sekitar pukul 00:30 wita dini hari.

Kronologi

Kasus itu bermula ketika korban Makus mendengar keributan di tempat pesta yang merupakan rumah MD.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Rajawalinews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x