Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 9 April 2022: BMKG: Waspada 21 Wilayah Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin
Ia juga mengatakan kasus ini bisa dikategorikan gratifikasi atau pemerasan. Gratifikasi terjadi jika pihak penerima tidak meminta.
“Kita harus cek betul uang itu dalam rangka apa. Jadi tidak serta merta kita tetapkan, karena OTT, langsung bersalah memang. Kita harus teliti,” ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 9 April 2022: BMKG: Waspada 21 Wilayah Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin
Ia mengungkapkan alasan Kejati NTT menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat, karena Inspektorat memiliki kewenangan terhadap pencegahan korupsi secara administratif.
Apalagi pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pemkot Kupang.
Baca Juga: Peringatan Dini Sabtu 9 April 2022, BMKG: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Melanda 21 Wilayah
Jika hasil pemeriksaan Inspektorat nanti terbukti adanya pelanggaran, maka akan direkomendasikan kepada Wali Kota Kupang untuk memberikan keputusan sebagai sanksi
Kasus tersebut masih di tangan Inspektorat Kota Kupang. Inspektorat menegaskan Senin 11 April 2022 pekan depan, pemeriksaan terhadap kadis dilakukan.
Baca Juga: Bagi Pekerja yang Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke poskothr.kemnaker.go.id