VOX TIMOR - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang alias BHN masih menyimpan banyak pertanyaan.
Hingga saat ini belum terungkap siapa pemilik uang Rp15 juta yang ditemukan di ruangan kadis tersebut.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan HNM tidak ditahan karena barang bukti uang saat OTT kecil yakni sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi
Sedangkan, Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo mengatakan pihaknya sedang mendalami masalah yang dialami HNM tersebut.
"Kita mulai periksa hari ini, tetapi para pihak terkait belum dimintai keterangan," ujarnya.
Baca Juga: Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA Sudah Cair, Segera Login pip.kemdikbud.go.id
Tim pemeriksa, kata Frangky, akan meneliti lebih lanjut asal usul dan motivasi pemberian uang tersebut.
“Kalau memang kasus suap menyuap berarti harus ada dua pihak secara nyata. Kan kemarin diserahkan hanya satu orang saja, sehingga dugaannya itu adalah bisa saja permintaan uang, ini kan kita masih mendalami,” kata Frangky.