Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi

- 9 April 2022, 11:02 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK /Nur Aliem Halvaima /foto Antara / Posjakut

VOX TIMOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, pada hari ini, Jumat 8 April 2022.

Ika Indah akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 di dikdin.bkn.go.id dan Syarat Dokumen yang Diperlukan

"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, sebgaimana dikutip dari Antara.

Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya.

Baca Juga: Menaker Sebut THR Wajib Dicairkan 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.

Berikutnya, aparatur sipil negara /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah