Gegara Minta Cerai, Seorang IRT di Malaka Dianiaya oleh Suami

- 17 Februari 2022, 09:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Malaka
Kasat Reskrim Polres Malaka /Istimewa/

Salah satu saksi, Yanuarius Un saat melihat luka korban yang serius, langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat (Puskesmas Kaputu) dan selanjutnya Korban di rujuk ke RSPP Betun.

"Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya Korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya " tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH,.

Baca Juga: KPK Buka Lowongan Kerja untuk 11 Jabatan, Simak Syarat-Syaratnya

Untuk diketahui bahwa setelah kejadian aparat Polsek Sasitamean berhasil mengamankan Tersangka ML dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH menyampaikan kasus tersebut sudah ditarik ke Polres Malaka sesuai dengan petunjuk Kapolres.

"Kasus kita tarik ke Polres untuk Percepatan penanganannya sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres", katanya.

Kasat Jamari mengatakan, motifnya tersangka LAS merasa sakit hati karena mau diceraikan korban ML.

Saat ini tersangka LAS telah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah