KPK Buka Lowongan Kerja untuk 11 Jabatan, Simak Syarat-Syaratnya

- 16 Februari 2022, 18:36 WIB
Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi 'KPK' Tahun 2022
Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi 'KPK' Tahun 2022 /(Foto : PMJ/Fjr).

VOX TIMOR -  Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama untuk mengisi 11 posisi yang belum memiliki pejabat definitifnya.

Persyaratan dan informasi lain tentang seleksi ini dapat dilihat di laman https://jpt.kpk.go.id. Cahya mengatakan KPK mengajak kepada para Pegawai Negeri Sipil dan anggota Polri yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini.

“Kami berharap, melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” kata Cahya.

Baca Juga: Pemkab Lembata Sibuk Kegiatan Eksplorasi Budaya, Sampah Menumpuk di Pasar Pada

Pendaftaran seleksi yang dibuka mulai tanggal 14 s.d 28 Februari 2022 ini, terdiri dari 2 JPT Madya dan 9 JPT Pratama, yaitu:

  • JPT Madya
  • Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi;
  • Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
  • JPT Pratama
  • Direktur Penyidikan;
  • Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV;
  • Kepala Sekretariat Dewan Pengawas;
  • Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
  • Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi;
  • Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
  • Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
  • Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

“Pelaksanaan Seleksi secara terbuka ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menjamin obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memilih kandidat terbaik,” kata Cahya H. Harefa Sekretaris Jenderal KPK.

Baca Juga: Ada Penambahan di Tahun 2022? Begini Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak 4 Tim dengan jumlah 24 orang, yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Pansel dari pihak internal KPK terdiri dari para Deputi dan Direktur, sedangkan pihak eksternal terdiri dari para pakar di bidangnya, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik Akademisi, Profesional, Pejabat Negara, maupun Birokrat.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x