Ada Penambahan di Tahun 2022? Begini Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

- 16 Februari 2022, 14:06 WIB
Sebanyak 138 Desa di Kapuas Hulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua
Sebanyak 138 Desa di Kapuas Hulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua /simpeldesa.com

VOX TIMOR - Perangkat desa merupakan bagian terpenting dalam sebuah kemajuan suatu daerah.

Sehingga tidak mengherankan hampir setiap tahunnya, pemerintah menganggarkan gaji bagi Perangkat desa.

Nah berikut ini rincian gaji Perangkat desa dan masa jabatan kepala desa, sekretaris di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Pengamanan Pilkades Serentak 2022, Polres Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Dilansir Voxtimor.com dari Kemendes.co.id, gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat desa diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berapakah gaji perangkat desa terbaru di tahun 2022?

Perangkat desa adalah salah satu profesi yang terbuka untuk semua kalangan. Peminat jabatan perangkat desa pun terbilang banyak termasuk dari kalangan muda.

Sebagai perangkat desa yang akan bertanggung jawab penuh atas aliran dana desa, berapa gaji perangkat desa dan masa jabatannya mulai dari Kepala Desa hingga perangkat desa lainnya?

Baca Juga: Wajib Baca, Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Kemendes.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah