Gegara Minta Cerai, Seorang IRT di Malaka Dianiaya oleh Suami

- 17 Februari 2022, 09:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Malaka
Kasat Reskrim Polres Malaka /Istimewa/

VOX TIMOR - Nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML (54 Th) di kabupaten Malaka sungguh naas gegara mau meminta cerai dengan suaminya LAS (56 Th).

Aksi nekad itu dilakuka LAS terhadap instrinya ML lantaran sakit hati akibat niat istrinya yang ingin menceraikannya.

Berdasarkan relis pers yang diterima media ini dari Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK melalui kasat Reskrim, AKP Jamari, SH., MH, menerangkan, kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WITA, di Jalan Raya Kampung Fatukro, Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Santai dan Tenang saat Menghadapi Segala Situasi

Kronologi kejadian, pada saat itu tersangka LAS menunggu Korban ML yang setiap hari Rabu belanja di Pasar Kaputu (pasar mingguan).

Tersangka melakukan aksinya dengan menunggu korban yang diketahui menumpang mobil pick up di pinggir jalan raya menuju pasar dan mengejar mobil tersebut.

Pada saat pick up yang ditumpangi korban lewat kemudian dihentikan oleh tersangka, akan tetapi karena jalan jelek sehingga mobil pick up berjalan pelan selanjutnya Tersangka LAS mengejar dari arah kanan mobil dan setelah dekat kemudian menikam Korban yang mengenai lengan kanan hingga robek dan mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga: PILKADES MALAKA: Donatus Tae Berkomitmen Bangun Desa Angkaes, Ini Program Kerja dan Visi Misinya

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka LAS melarikan diri karena melihat luka korban ML yang serius.

Salah satu saksi, Yanuarius Un saat melihat luka korban yang serius, langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat (Puskesmas Kaputu) dan selanjutnya Korban di rujuk ke RSPP Betun.

"Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya Korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya " tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH,.

Baca Juga: KPK Buka Lowongan Kerja untuk 11 Jabatan, Simak Syarat-Syaratnya

Untuk diketahui bahwa setelah kejadian aparat Polsek Sasitamean berhasil mengamankan Tersangka ML dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH menyampaikan kasus tersebut sudah ditarik ke Polres Malaka sesuai dengan petunjuk Kapolres.

"Kasus kita tarik ke Polres untuk Percepatan penanganannya sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres", katanya.

Kasat Jamari mengatakan, motifnya tersangka LAS merasa sakit hati karena mau diceraikan korban ML.

Saat ini tersangka LAS telah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah