Warga Ditembak Tim Buser Belu, PP PMKRI Mendesak Polda NTT Memberi Atensi Khusus

28 September 2022, 12:22 WIB
PP PMKRI bidang Lembaga Kajian Dan Litbang Juventus G. Petra Seran /

VOX TIMOR - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas Melalui Lembaga Kajian Dan Litbang Juventus G. Petra Seran mendesak Polda NTT agar memberi atensi khusus kepada Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto atas penembakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap salah satu warga Kabupaten Belu.

Sesuai informasi yang diterima NDL alias Gerson warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur kabupaten Belu, NTT tewas ditembak oleh anggota Buser Polres Belu pada Selasa pagi 27 September 2022.

NDL ditembak oleh anggota Buser Polres Belu di Dusun Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimamuk saat tim Buser Polres Belu melakukan penangkapan terhadap NDL yang sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Jakarta, Bersambung ke Polisi Tembak Masyarakat di NTT

Ketika ia kabur polisi terus mengejarnya dan korban berusaha meloloskan diri dan berlari menuju arah tebing sehingga saat anggota mau melumpuhkannya dengan menembaki kakinya, peluruh mengenai punggung korban dan meninggal dunia.

Sesuai kronologi singkat di atas Juventus Petra mendesak Polda NTT Memberi Atensi khusus terhadap persoalan ini atas tindakan oknum polisi tersebut.Karena sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku dan ketidak profisional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang anggota polisi. Dan senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

"Selain itu dengan melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali dan setelah itu jika harus menembak ke arah tersangka maka tujuannya adalah untuk melumpuhkan bukan untuk membunuh, karena itulah sasarannya adalah paha atau kaki bukan di bagian tubuh yang mematikan seperti di dada," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Belu Tewas Ditembak Oknum Polisi, Advokat Benyamin Seran: Proses Hukum Harus Dijalankan

Lanjutnya, dan eksekusi mati hanya bisa dilakukan oleh regu penembak yang ditentukan oleh undang-undang dan hanya bisa dilaksanakan setelah ada putusan pidana mati yang berkekuatan hukum tetap.

Serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, ujarnya.

Tambahnya, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Baca Juga: Warga Sipil Ditembak Mati Tim Buru Sergap Polres Belu, Kapolda NTT Buka Suara

Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Baca Juga: Jenazah Diarak ke Mapolres Belu, Begini Motif Anggota Polisi di NTT Tembak Warga Sipil

Kewenangan diskresi ini terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf L UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Adapun persayaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut di antaranya adalah:

1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
3. Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
5. Menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Warga Sipil Ditembak Mati Tim Buru Sergap Polres Belu, Kapolda NTT Buka Suara

Oleh karena itu PP PMKRI melalui Lembaga Kajian dan Litbang mendesak Kapolda NTT agar memberikan atensi khusus kepada Kapolres Belu. Dan memberikan hukuman kepada oknum polisi tersebut sesuai peraturan yang berlaku di republik ini.****

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler