Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati, Randi Badjideh: Untuk Anakku Papa Minta Maaf Papa Sayang Nona

4 Agustus 2022, 15:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (6/6/2022). /victorynews.id/simon selly

VOX TIMOR - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT, Randi Badjideh menangis saat menyampaikan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Senin 1 Agustus 2022

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa atas tuntutan hukuman mati dari JPU.

Randi yang hadir tampak menangis.

Ia berderai air mata dan meminta maaf pada istri, Ira Ua dan anaknya bahkan keluarganya hingga keluarga korban Astri Manafe dan Lael di depan majelis hakim.

Baca Juga: Wanita Ini Ungkap Nasib Terpaksa Serumah dengan Eks Suami Setelah Cerai

“Saya memohon maaf pada semuanya, kepada keluarga Astri dan Lael. Saya sangat menyesal dan berdosa atas perbuatan saya, kepada istri saya Ira, saya minta maaf karena perbuatan saya kamu dibully di mana-mana,” katanya didepan persidangan itu sambil berderai air mata.

“Untuk anak ku, papa minta maaf, tidak bisa menjaga mu lagi sebagai papa yang baik. Bapa hanya bisa berdoa. Papa sayang nona,” sambungnya.

Terdakwa Randi Badjideh juga mengaku sadar bahwa apa pun yang akan dikatakannya sekarang tidak akan dipercaya banyak orang lagi.

Namun dirinya hanya mau menegaskan bahwa apa yang dikatakannya dalam persidangan merupakan kejadian yang sebenar-benarnya.

Baca Juga:  Mohon Maaf Berita Ini Telah Dihapus

“Peristiwa ini jujur memang hanya saya, kedua korban dan Allah yang tahu. Dan apa yang saya lakukan hanya spontanitas emosi saya. Saya mohon ampun yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesal,” katanya di depan persidangan itu.

Kuasa Hukum 

Sementara Kuasa hukum Randi Badjideh Yance Thobias Messakh menilai sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Randi Badjideh tidak melakukan pembunuhan berencana.

Randi Badjideh merupakan terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Astri dan Lael.

Baca Juga: Mimpi Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Simak Artinya

Karena itu tuntutan hukuman mati kepada Randi Badjideh oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejari Kota Kupang tidak tepat.

Yance menjelaskan, sesuai fakta dalam persidangan, setelah kedua korban diyakini telah meninggal barulah Randi Badjideh membeli plastik.

"Setelah memastikan kedua korban tidak bernyawa lagi, barulah terdakwa pergi untuk membeli plastik besar untuk memasukkan kedua korban. Kalau memang berencana, seharusnya terdakwa sudah mempersiapkan plastik untuk kedua korban," kata Yance saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kupang.

Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Mimpi Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Simak Artinya

"Berdasarkan hal itu, kami tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan saudara jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP, tidaklah tepat," jelasnya.

Ia menambahkan, karena kasus tersebut bukanlah suatu kejahatan perencanaan, sehingga dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang disakwakan kepada terdakwa.

"Karena, dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair 340 KUHP, dan terdakwa juga tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua subsidair pasal 80 ayat 4 juncto pasal 3 C Undang-undang perlindungan anak," terang Yance.

Pihaknya menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 338 KUHP (penganiayaan berujung kematian), yang tepat didakwakan kepada terdakwa.

Baca Juga: Mimpi Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Simak Artinya

"Menurut tim penasihat hukum lebih tepat, apabila jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu subsidair yaitu pasal 338 KUHP sebagaimana pengakuan terdakwa yang telah mengakui perbuatan dipersidangan," terang dia.

Ia mengaku, dakwaan dengan hukuman mati kepada terdakwa Randi Badjideh tidak pantas dijatuhi kepada terdakwa Randi Badjideh.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sangat tidak pantas apabila terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sebab, hukuman mati boleh dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan selengkap-lengkapnya sesuai alat bukti yang ada dalam fakta persidangan," lanjut Yance.

Lanjut Yance, bila jaksa penuntut umum meragukan terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan, untuk dijatuhi hukuman mati maka dihindari.

Baca Juga: Wanita Ini Ungkap Nasib Terpaksa Serumah dengan Eks Suami Setelah Cerai

"Apabila ada keraguan terhadap barang bukti yang diajukan dihadapan persidangan atau alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman pidana mati, sebaiknya hukuman mati dapat harus dihindari," tandasnya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Terkini

Terpopuler