8 JPU Kejari Kota Kupang, Disiapkan Untuk Sidang Kasus Randi Badjideh

3 April 2022, 21:45 WIB
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi /Victorynews.id Nahor Fatbanu/

VOX TIMOR - Randy Badjideh bersama barang bukti dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menyiapkan delapan JPU dalam menangani kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase.

“Ada 8 JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Randi Badjidrh,” kata Noven Bulan, Kasie Intejen Kejari Kota Kupang, yang dikutip Voxtimor dari victorynews.id, Minggu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Bakal Dihapus di 2023, Tjahjo Kumolo Tegas Larang Instansi Pemerintah Rekrut Lagi Tenaga Honorer

Kasie Intejen Kejari Kota Kupang, menyebutkan jaksa yang ditunjuk menjadi JPU dalam sidang pembunuhan Astri dan Lael merupakan tim gabungan dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT.

“JPU-nya nanti itu Pak Sarta, Pak Herman Reko Deta, Pak Mawardi, Pak Harry Franklin, Pak Jonathan Limbongan, Ibu Vera Triyanti Ritonga, Ibu Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar," jelas Noven.

Baca Juga: Temui Rektor IPDN di Jakarta, Bupati Malaka Minta Kerja Sama dan Pelatihan Bagi ASN Malaka

Diketahui, tersangka RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 tentang perlindungan anak.

Noven menerangkan berkas dakwaan akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 April 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Waspada dengan Sikap Pasangan Hari Ini

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Randi Badjideh atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Astri dan Lael ke Kejari Kota Kupang.

Tersangka Randy dijerat 3 pasal pidana, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 c UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 April 2022 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Ada Tawaran Pekerjaan di Tempat Tak Terduga

Kini tersangka Randi Badjideh telah menjadi tahanan Kejari Kota Kupang yang dititipkan pada Rutan Polda NTT.

Randi Badjideh ditahan selama 20 hari ke depan.

Saat penyerahan, Randy tampak menggunakan baju khas tahanan berwarna oranye dengan celana berwarna gelap dan sendal jepit.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 3 April 2022 Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ular: Malam yang Romantis dengan Pasangan

Setibanya di Kejari Kota Kupang, penyidik Polda NTT dan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada

Terlihat barang bukti yang ada yakni, baju dan topi milik korban Lael serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Gideon Internasional Sumbang 200 Alkitab Dukung Pengembangan Iman WBP di Lapas Lembata

Selain barang pribadi milik korban yang ditemukan di TKP, terdapat pula dua unit kendaraan roda empat.

Satu unit mobil merk Toyota Avanza dan satu unit mobil Toyota Rush yang menjadi barang bukti dibawa dan diparkir di depan kantor Kejari Kota Kupang.

Baca Juga: Indahnya Toleransi, Gereja di Rumania Beri Perlindungan Pada Pengungsi Muslim Ukraina

Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Hakim membenarkan bahwa ada 2 mobil yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Barang bukti ada 2 mobil dan 2 sepeda motor,” sebut Abdul Hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama, menegaskan, pihaknya memberikan atensi tinggi terhadap kasus Penkase ini.

Baca Juga: Gideon Internasional Sumbang 200 Alkitab Dukung Pengembangan Iman WBP di Lapas Lembata

Kejaksaan Tinggi NTT telah menyiapkan 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan kasus penkase dengan tersangka RB alia s Randy Badjideh.

“Sudah dilimpahkan. Dari penyidik sudah lengkap, dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa,” kata Wisnu kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 3 April 2022

Saat ditanya terkait peluang adanya tersangka baru dalam kasus yang merenggut dua nyawa ini, Wisnu berujar, semuanya akan terbuka saat persidangan nanti.

“Silahkan lihat di dakwaan. Silahkan dicek di dakwaan itu seperti apa. Nanti diikuti di persidangan. Silahkan, media terbuka,” tandasnya.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews

Tags

Terkini

Terpopuler