"Kami menyadari bahwa dalam proses ini sampai dengan aplikasinya masih banyak kekurangan namun aplikasi ini bukanlah milik Bank NTT dan bukan milik Pemda Malaka, akan tetapi Milik kita semua," ujarnya.
Pada kesempatan itu dirinya mengajak masyarakat Malaka untuk memberikan dukungan demi kemajuan kedepannya karena semua ini berawal dari kita untuk kita.
Baca Juga: Rakor Pilkades Malaka 2022, Bupati Simon Nahak Bilang Tidak Boleh Terjadi Konflik
Sementara itu Kepala BPN Wilayah Malaka, Beci Salomi Doping, mengatakan bahwa BPHTB dikenakan pada orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Sehingga ketika terjadi jual beli tanah dan atau bangunan dikenakan kepada pembeli, sedangkan penjual dikenakan penghasilan oleh pemerintah melalui KPP Pratama setempat.
"Dulu BPHTB ini dilakukan secara manual, untuk kami di kantor Pertanahan, dan kami mengalami sedikit kesulitan karena membutuhkan waktu waktu yang lama untuk validasi dan verifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Main Gendong Putry Candrawathi Masih Misteri, Deolipa Bilang Itu Kuat Maruf
Dengan dilunchingnya aplikasi ini, Beci mengaku, sangat memudahkan pihaknya dan sangat terbantu dalam sistem pelayanan kepada masyarakat dan juga dari sisi PAD sendiri bisa meningkatkan, karena BPHTB selama ini dilakukan secara manual, sehingga terjadi manipulasi.
"BPHTB pelayanan secara online ini sistem sudah menghitung secara otomatis. Intinya dengan pelayanan secara online kita bisa mendapatkan manfaatnya dalam pelayanan lebih cepat dan lebih akurat", paparnya. ***