Tingkatkan PAD Pemda Malaka Bekerjasama Dengan Bank NTT dan Kantor Pertanahan, Lakukan Terobosan Inovasi Pajak

- 2 September 2022, 14:49 WIB
Launching Aplikasi Online 'Labele Ha Tanan' di tandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH ,MH
Launching Aplikasi Online 'Labele Ha Tanan' di tandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH ,MH /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka Bersama Bank NTT, Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah Kabupaten Malaka dan Pertanahan Kabupaten Malaka melakukan terobosan inovasi pajak daerah dengan launching aplikasi dan layanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara online (Labele Ha Tanan) di Kabupaten Malaka.

Launching aplikasi ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH.,MH dan disaksikan oleh Pimpinan Bank NTT Cabang Betun, Yuan Nerda. A. Taneo, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Malaka Beci Salomi Dopong, Petugas Notaris, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, bersama PT.  Bank Pembangunan Daerah Bank NTT Cabang Betun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan layanan pembayaran pajak daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital.

Baca Juga: Bupati Cup Manggarai Akan Digelar, Begini Harapan Ketua Pelaksana Kepada Generasi Muda

Penandatanganan kesepakatan bersama Bank NTT sebagai bentuk optimalisasi penerimaan daerah secara digital. Ungkap Bupati Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka. Hal ini dilakukan, demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malaka.

Dalam sambutannya Bupati Simon Nahak berharap dengan adanya louciing aplikasi ini bisa bermanfaat bagi daerah kabupaten Malaka.

Baca Juga: Pengacara Deolipa dan Kamaruddin Terancam Pidana, Dilaporkan ke Bareskrim Soal Sebar Hoax

"Berharap pajak bisa mendukung PAD kabupaten Malaka agar kita tidak berharap dari Pemerintah propinsi dan Pemerintah Pusat" Ungkap Bupati Malaka.

Menurutnya dengan adanya aplikasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat, apabila dilihat Ndari sisi pelayanan secara manual akan terjadi manipulasi namun jika pelayanan secara online mempermudahkan dan juga menghindari terjadinya manipulasi.

Baca Juga: ASKAB Manggarai Akan Buka Turnamen Bupati Cup U21 pada 8 Oktober Mendatang

"Saya sangat mendukung, dengan aplikasi ini karena sangat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena penghasilan kita yang utama adalah pajak, selain itu pajak retribusi," ungkap Bupati Simon Nahak.

Selain itu, Pimpinan Cabang Bank NTT Betun Yuan Nerda A. Taneo, SE., M.Si, mengatakan bahwa dalam louciing aplikasi ini kedepannya juga akan dirancang retrebusi online juga pajak Daerah.

Baca Juga: Babak Baru! Kekerasan Seksual Pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim Polri, Ditemukan Komnas HAM

Pimpinan Cabang Bank NTT Betun ini mengatakan dengan dilunchingnya Aplikasi ini sejalan dengan intruksi Presiden Indonesia Jokowi terkait transaksi uang tunai di an QRIS yang diluncurkan oleh  Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022.

Lanjutnya selain itu juga Presiden Jokowi mengapresiasi peluncuran KKP Domestik dan QRIS tersebut.

Baca Juga: Gegara 3 Rekomendasi Komnas HAM? Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Kecewa, Kuat Maruf Tertawa

Kebijakan Bank NTT dengan meningkatkan sistem pembayaran melalui aplikasi digital sangat positif dalam menunjang pembangunan ekonomi kabupaten Malaka.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kerjasama dengan mitra yang ada melalui asas-asas pengelolaan keuangan negara yang telah ditetapkan dan memberikan solusi untuk wajib pajak dan masyarakat.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tenteng Tas Mewah saat Rekonstruksi di Duren Tiga, Harga Tasnya Senilai 12 Jutaan

"Kami menyadari bahwa dalam proses ini sampai dengan aplikasinya masih banyak kekurangan namun aplikasi ini bukanlah milik Bank NTT dan bukan milik Pemda Malaka, akan tetapi Milik kita semua," ujarnya.

Pada kesempatan itu dirinya mengajak  masyarakat Malaka untuk memberikan dukungan demi kemajuan kedepannya karena semua ini berawal dari kita untuk kita.

Baca Juga: Rakor Pilkades Malaka 2022, Bupati Simon Nahak Bilang Tidak Boleh Terjadi Konflik

Sementara itu Kepala BPN Wilayah Malaka, Beci Salomi Doping, mengatakan bahwa BPHTB dikenakan pada orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Sehingga ketika terjadi jual beli tanah dan atau bangunan dikenakan kepada pembeli, sedangkan penjual dikenakan penghasilan oleh pemerintah melalui KPP Pratama setempat.

"Dulu BPHTB ini dilakukan secara manual, untuk kami di kantor Pertanahan, dan kami mengalami sedikit kesulitan karena membutuhkan waktu waktu yang lama untuk validasi dan verifikasi," ujarnya.

Baca Juga: Skandal Main Gendong Putry Candrawathi Masih Misteri, Deolipa Bilang Itu Kuat Maruf

Dengan dilunchingnya aplikasi ini, Beci mengaku, sangat memudahkan pihaknya dan sangat terbantu dalam sistem pelayanan kepada masyarakat dan juga dari sisi PAD sendiri bisa meningkatkan, karena BPHTB selama ini dilakukan secara manual, sehingga terjadi manipulasi.

"BPHTB pelayanan secara online ini sistem sudah menghitung secara otomatis. Intinya dengan pelayanan secara online kita bisa mendapatkan manfaatnya dalam pelayanan lebih cepat dan lebih akurat", paparnya. ***

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x