Pengacara Deolipa dan Kamaruddin Terancam Pidana, Dilaporkan ke Bareskrim Soal Sebar Hoax

- 2 September 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Kamaruddin
Ilustrasi Kamaruddin /Risda /

VOX TIMOR - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan eks advokat Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Keduanya dipolisikan mengenai atas dugaan penyebaran hoaks atau informasi bohong.

Sementara untuk pelapornya adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin mewakili Aliansi Advokat Anti Hoax kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Babak Baru! Kekerasan Seksual Pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim Polri, Ditemukan Komnas HAM

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. 

Zakirudin menyebut, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks atau bohong dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher." ungkapnya.

Baca Juga: Malam Layani Majikannya? Perut TKW di Arab Ini Makin Membesar, Takut Pulang Indonesia

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x