Pengacara Deolipa dan Kamaruddin Terancam Pidana, Dilaporkan ke Bareskrim Soal Sebar Hoax

- 2 September 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Kamaruddin
Ilustrasi Kamaruddin /Risda /

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

Dalam laporan tersebut, Zakirudin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pada tim penyidik.

Baca Juga: Babak Baru! Kekerasan Seksual Pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim Polri, Ditemukan Komnas HAM

Beberapa di antaranya adalah berupa tangkapan layar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin yang dimuat di media massa.

Terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi, Deolipa mengaku santai menanggapinya.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah