“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
Dalam laporan tersebut, Zakirudin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pada tim penyidik.
Beberapa di antaranya adalah berupa tangkapan layar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin yang dimuat di media massa.
Terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi, Deolipa mengaku santai menanggapinya.***