Hingga 29 April, Kemnaker Terima 5148 Laporan Terkait THR

- 30 April 2022, 21:30 WIB
THR tidak dibayar? Adukan saja ke Posko THR 2022
THR tidak dibayar? Adukan saja ke Posko THR 2022 /Foto kolase poskothr.kemnaker.go.id/

VOX TIMOR - Hingga 29 April, Posko THR virtual 2022 Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5148 laporan. 

Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2746 dan 2402 konsultasi online.

Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

Baca Juga: Ini Alasan Tersangka Ira Ua Layangkan Gugatan atau Praperadialan Terhadap Keputusan Polda NTT

"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 wib, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5148 laporan," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu 30 April 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 30 April 2022 Capricorn Aquarius dan Pisces: Semua Berjalan Indah Beberapa Hari ke Depan

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Permintaan Pembuatan Paspor Meningkat 

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kita rampungkan," kata Anwar Sanusi.

Sementara dari 2746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.

Baca Juga: Sebanyak 4.809 Pemudik Lalui Bandara El Tari pada H-3 Lebaran

"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I," kata Anwar Sanusi.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog saat Lebaran 2022

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.

Baca Juga: Siaran TV Analog Disetop Mulai 30 April 2022, Simak 5 Manfaat Beralih ke TV Digital

Dari total 2402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan, diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173).

Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.

Baca Juga: Duka dan Sedih, TKI asal Malaka-NTT Meninggal di Malaysia, Ankanya Berumur 3 Tahun Tertinggal di Malaysia

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 876 laporan, disusul Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262). Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan (357) dan THR terlambat bayar (132). Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.

Baca Juga: 10 Tahun Bekerja di Malaysia Secara Ilegal, Jenazah Jefrianus Un Dijemput Isak Tangis Keluarga di Naukekusa

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Andin Makin Terpuruk, Ada Titik Terang Rendy Temukan Keberadaan Al

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah