Jelang Idul Fitri, Permintaan Pembuatan Paspor Meningkat 

- 30 April 2022, 18:18 WIB
Imigrasi Kelas II Atambua, Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Zona Integritas Tahun 2022.
Imigrasi Kelas II Atambua, Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Zona Integritas Tahun 2022. /ImigrasiATB/Voxtimor.pikiran-rakyat

VOX TIMOR - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mencatat peningkatan permintaan paspor ke Timor Leste menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Beberapa hari menjelang Idul Fitri ini permintaan paspor cukup meningkat mencapai 20-30 permintaan," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu 30 April 2022.

Sebagaimana dikutip dari Antara, KA Halim mengatakan hal itu berkaitan dengan pelayanan permohonan paspor oleh Kantor Imigrasi Atambua menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog saat Lebaran 2022

Halim menjelaskan, sebelumnya ketika Pos Lintas Batas Negara mulai dibuka kembali, pelayanan dokumen keimigrasian berupa surat perjalanan juga meningkat antara 15-20 paspor.

Selanjutnya dalam beberapa hari menjelang Idul Fitri ini, kata dia permintaan paspor juga meningkat lebih dari 20 permintaan.

Baca Juga: Duka dan Sedih, TKI asal Malaka-NTT Meninggal di Malaysia, Ankanya Berumur 3 Tahun Tertinggal di Malaysia

"Peningkatan ini seiring dengan hari libur lebaran sehingga warga berkunjung atau bersilaturahmi dengan sanak keluarga mereka," katanya.

Di sisi lain, kata dia, meningkatnya permintaan paspor ini merupakan hal yang wajar karena sudah dua tahun berturut-turut (2020 dan 2021) warga dilarang mudik sehingga tak ada permohonan paspor.

Baca Juga: Satu Lagi, TKI asal Kabupaten Malaka-NTT Meninggal di Malaysia, Ankanya Berumur 3 Tahun Tertinggal di Malaysia

Halim memastikan permintaan paspor tetap dilayani secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau warga agar tetap menggunakan jalur resmi ketika ingin masuk wilayah Timor Leste agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan warga sendiri.

Baca Juga: Warganet Bilang, Apakah Mereka Selingkuh? Video Viral Arya Saloka Cium & Elus Amanda Manopo

"Jika ingin masuk ke Timor Leste wajib membuat dokumen perjalanan atau Paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara," katanya.

Deportasi WNI Dari Timor Leste

Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menerima sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Timor Leste.

Baca Juga: Warganet Bilang, Apakah Mereka Selingkuh? Video Viral Arya Saloka Cium & Elus Amanda Manopo

"Warga yang dideportasi melanggar hukum karena melintas masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste pada hari Rabu 24 April 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Atambua, KA Halim, saat dikonfirmasi.

Keempat WNI itu yaitu Joao Freitas Correia (64), Ana Sebastian Correia (48), Agiuda Da Costa Freitas (28), dan Lili Do Santos (1) yang berasal dari Naibonat, Kabupaten Kupang. Mereka dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste dan diterima Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara Motaain.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah