VOX TIMOR - Penghentian layanan siaran TV analog (analog switch off) tahap 1 akan dimulai hari ini, Sabtu, 30 April 2022 pukul 24.00 WIB.
Adapun penghentian siaran TV analog akan terbagi ke dalam 3 tahapan.
Tahap 1 siaran analog akan dihentikan mulai hari ini, tahap 2 paling lambat dimulai pada 25 Agustus 2022, dan tahap 3 paling lambat pada 2 November 2022.
Penghentian layanan siaran TV analog tahap 1 akan diterapkan di 8 provinsi di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten/kota.
Baca Juga: Ayo Tes Kepribadian: Apakah Kamu Orang yang Egois?
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 jam 24.00," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dikutip Vox Timor dari Antara.
Kemenkominfo mengatakan, migrasi siaran TV dari analog ke digital memiliki banyak keuntungan karena TV digital memiliki banyak kelebihan dibandingkan analog.