Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya

- 19 April 2022, 17:56 WIB
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluar
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluar /

VOX TIMOR - Tunjangan Hari Raya (THR) meupakan uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Peraturan mengenai pembayaran THR ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kapan THR Tahun 2022 Cair?

Baca Juga: Warga di RT 04 Desa Watu Mori Belum Menikmati Air Minum Bersih, Warga ‘Kami Anak Tiri di Desa Sendiri’

Mengutip dari Instagram @kemnaker, THR akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.

THR ini akan dicairkan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.

Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?

Baca Juga: Putaran Kedua Pemilihan Presiden Timor Leste, Ramos-Horta Dipastikan Menang

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Beragama Katolik Tapi Kerja di Toko Hijab Begini Pengalaman Komika Priska Baru Segu

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagaimana cara hitung THR pekerja?

Baca Juga: Manchester United hingga Real Madrid Ucapkan Belasungkawa usai Putra Cristiano Ronaldo Meninggal

Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:

- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.

Baca Juga: Barcelona Dibungkam Cadiz 0-1, Berikut Klasemen Terbaru Liga Spanyol

- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: 

THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).

Penghitungan upah sebulan:

Baca Juga: Hasil Liga Italia: 10 Pemain AS Roma Imbangi Napoli 1-1

1. updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau 

2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai penetapan perusahaan

Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah

Baca Juga: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Beruntun di Malaka

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:

* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Dengan menanam Jagung Dapat Menyelamatkan Indonesia dari Impor Jagung

* masa kerja kurang dari 12 bulan

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Besaran THR dan Gaji ke-13

Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?

Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Baca Juga: Hasil Barcelona vs Cadiz di Liga Spanyol 2021-2022: Barcelona Kalah 0-1 di Estadio Camp Nou!

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR

- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Baca Juga: Satu Bayi Kembarnya Meninggal,  Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:

a. Teguran tertulis

Baca Juga: Wabup Agus Payong Boli, Pemimpin yang Selalu Menyapa Umat di Hari Raya Keagamaan

b. Pembatasan kegiatan usaha

c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Baca Juga: Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022, Cek Syarat Beserta Hak dan Kewajiban Penerimanya!

d. Pembekuan kegiatan usaha

Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah