Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022, Cek Syarat Beserta Hak dan Kewajiban Penerimanya!

- 19 April 2022, 02:50 WIB
Ilustrasi meteran listrik. Untuk ringankan beban rakyat saat pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia memberi diskon tarif listrik hingga 40 persen selama tiga bulan.
Ilustrasi meteran listrik. Untuk ringankan beban rakyat saat pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia memberi diskon tarif listrik hingga 40 persen selama tiga bulan. /Foto: Antara Foto / M Agung Rajasa/

VOX TIMOR - Tak semua orang dapat memperoleh bantuan pasang baru listrik gratis 2022. 

Orang tersebut haruslah memenuhi syarat berdasarkan peraturan menteri ESDM. 

Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut tentang syarat program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2022 tersebut, kewajiban penerima bantuan, serta ragam bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Video Viral! Seorang Gadis Diduga Digorok Ibunya Sendiri, Begini Ceritanya

Yuk, langsung saja kita intip apa dan bagaimana cara pasang listrik gratis 2022!

Syarat Pasang Listrik Gratis 2022

Baca Juga: Tsamara Amany Mundur dari PSI, Grace Natalie Sampaikan Perpisahan

BPBL 2022 diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM RI) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Baca Juga: Politisi Cantik Tsamara Amany Mendadak Pamit dari PSI: Saya Merasa Menemukan Perjalanan Baru

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x