Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang berhak mendapatkan BPBL.
Baca Juga: BMKG: Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pada Selasa, 19 April 2022
Selain itu, Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Cita-Citanya, PSI akan Mencalonkan Tsamara menjadi Gubernur Jakarta, Tsamara Amany Keluar dari PSI
Tidak tercatat sebagai salah satu pelanggan PT PLN (Persero); Mempunyai domisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dari PT PLN (Persero) tanpa adanya perluasan jaringan;
Baca Juga: Catat! Mendagri Instruksikan Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran
Termasuk dalam daftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Mempunyai domisili di daerah 3K (terluar, terdepan, dan tertinggal); dan/ atau dinyatakan layak menerima BPBL berdasar validasi kepala desa/ lurah atau pejabat setingkat.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2022: Amar Manfaatkan Kecelakaan Al untuk Menangkan Hak Asuh Reyna
Demikianlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan pemasangan listrik gratis 2022.