Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022, Cek Syarat Beserta Hak dan Kewajiban Penerimanya!

- 19 April 2022, 02:50 WIB
Ilustrasi meteran listrik. Untuk ringankan beban rakyat saat pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia memberi diskon tarif listrik hingga 40 persen selama tiga bulan.
Ilustrasi meteran listrik. Untuk ringankan beban rakyat saat pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia memberi diskon tarif listrik hingga 40 persen selama tiga bulan. /Foto: Antara Foto / M Agung Rajasa/

Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang berhak mendapatkan BPBL.

Baca Juga: BMKG: Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pada Selasa, 19 April 2022

Selain itu, Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Cita-Citanya, PSI akan Mencalonkan Tsamara menjadi Gubernur Jakarta, Tsamara Amany Keluar dari PSI

Tidak tercatat sebagai salah satu pelanggan PT PLN (Persero); Mempunyai domisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dari PT PLN (Persero) tanpa adanya perluasan jaringan; 

Baca Juga: Catat! Mendagri Instruksikan Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran

Termasuk dalam daftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial; 

Mempunyai domisili di daerah 3K (terluar, terdepan, dan tertinggal); dan/ atau dinyatakan layak menerima BPBL berdasar validasi kepala desa/ lurah atau pejabat setingkat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2022: Amar Manfaatkan Kecelakaan Al untuk Menangkan Hak Asuh Reyna

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan pemasangan listrik gratis 2022.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah