VOX TIMOR - Pemerintah daerah (pemda) diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji 13 paling cepat dibayarkan pada Juli 2022.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Haru Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikut isi SE tersebut:
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2022: Amar Manfaatkan Kecelakaan Al untuk Menangkan Hak Asuh Reyna
a. Tunjangan Hari Raya:
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
Baca Juga: Zodiak 19 April 2022, Leo Jangan Menyalahgunakan Kepercayaan, Bagaimana Zodiakmu