Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Beruntun di Malaka

- 19 April 2022, 11:01 WIB
Jasa Raharja dan unit Laka Lantas Polres Malaka saat olah TKP dan penandatanganan ahli waris untuk klaim santunan korban kecelakaan
Jasa Raharja dan unit Laka Lantas Polres Malaka saat olah TKP dan penandatanganan ahli waris untuk klaim santunan korban kecelakaan /Amos Klau/Vox Timor

VOX TIMOR - Kecelakaan maut yang merengut dua nyawa dan dua orang lainnya luka-luka terjadi pada minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 16:30 Wita di jalan jurusan Kletek menuju Bolan tepantnya di Dusun Toleon, Desa Bereliku, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka-NTT, mendapat santunan dari Jasa Raharja Malaka.

Trisno Supriyadi Fanggidae, S.Kom.M.Si selaku penanggungjawab Jasa Raharja wilayah kabupaten Malaka kepada media ini di Betun selasa 19 April 2022 menerangkan bahwa terjadi kecelakaan tabrakan beruntun antara sepeda motor Yamaha Vixion versus sepeda motor Honda Revo dan sepeda motor Honda Beat.

Akibat kecelaakan tersebut, dua orang meninggal atas nama Hendrianus Bria dan Petrus Seran Bou dan dua lainnya luka-luka atas nama Norbeth Kalau dan Tiara Nugroho.

Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Dengan menanam Jagung Dapat Menyelamatkan Indonesia dari Impor Jagung

"Penanggungjawab Jasa Raharja Malaka bersama unit Lakalantas Polres Malaka langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP, langkah proaktif tersebut  dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat", jelas Trisno

Lebih lanjut Trisno mengungkapkan saat ini kurang dari 24 jam sejak kejadian, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah dan untuk korban luka-luka sudah diberikan surat jaminan ke RSUPP Betun dimana biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta, Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Besaran THR dan Gaji ke-13

"Untuk santunan meninggal dunia atas nama Petrus Seran Bou diterima oleh Istri sah, selaku ahli waris atas nama Orpa Tefa, sedangkan Santunan meninggal dunia atas nama Hendrianus Bria diterima oleh orang tua/ibu kandung selaku ahli waris atas nama Maria Imelda Luruk. Besarnya santunan meninggal dunia yakni Rp 50 juta Rupiah sudah ditransfer ke rekening bank masing-msing ahli waris pada senin, 18 April 2022", terang Trisno Fanggidae

Penanggungjawab Jasa Raharja
wilayah kabupaten Malaka, Trisno Supriyadi Fanggidae, menegaskan, pihaknya tetap komitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi kecelakaan angkutan umum dan Lalu Lintas Jalan.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah