Apa Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker

- 17 April 2022, 00:54 WIB
BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair jika Penuhi 6 Syarat, Cek Penerima BLT Subsidi Upah Online di 2 Link Berikut!
BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair jika Penuhi 6 Syarat, Cek Penerima BLT Subsidi Upah Online di 2 Link Berikut! /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022.

Nantinya, masing-masing penerima akan menerima bantuan Rp 1 juta

Adapun kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Apa Itu Telur Paskah? Ketahui Sejarah dan Maknanya

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."

Baca Juga: 45 Quotes Hari Raya Paskah 2022 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 06 April 2022.

Baca Juga: Makna Sabtu Suci 16 April 2022, Beserta 10 Ucapan untuk Orang Terkasih

Kapan Subsidi Gaji Tahun 2022 Dicairkan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pengumuman subsidi upah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Youtube Sekretariat Presiden

"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Baca Juga: Wabup Agus Boli Berhasil Mediasi Uang Duka PT.PLN untuk keluarga di Desa Riangkemie, Flores Timur

Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, Selasa 05 April 2022, di Istana Negara, Jakarta. 

Baca Juga: Hasil Kesepakatan Bersama, Rahmat Bagja Jadi Ketua Bawaslu RI

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Baca Juga: Sabar dan Pekerja Keras, 4 Zodiak Ini Jalani Hidup Susah di Awal dan Jadi Kaya Raya! Kamu Salah Satunya?

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 16 April 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Hari Ini Penuh Keberuntungan dalam Hal Uang

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 16 April 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Bagi yang Lajang, Jodohmu Sudah Di Depan Mata

Tentang Subsidi Gaji Tahun 2022

Menaker menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 16 April 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Bagi yang Lajang, Jodohmu Sudah Di Depan Mata

Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 16 April 2022: Ammar Pede Rebut Hak Asuh Reyna, Miliki Bukti Serang Mama Rosa

Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Say No To Gosip 5 Zodiak Ini Tidak Suka Mencampuri Urusan Hidup Orang Lain Patut Ditiru

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah