VOX TIMOR - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022.
Nantinya, masing-masing penerima akan menerima bantuan Rp 1 juta
Adapun kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Apa Itu Telur Paskah? Ketahui Sejarah dan Maknanya
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
Baca Juga: 45 Quotes Hari Raya Paskah 2022 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 06 April 2022.
Baca Juga: Makna Sabtu Suci 16 April 2022, Beserta 10 Ucapan untuk Orang Terkasih
Kapan Subsidi Gaji Tahun 2022 Dicairkan?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pengumuman subsidi upah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Youtube Sekretariat Presiden
"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Baca Juga: Wabup Agus Boli Berhasil Mediasi Uang Duka PT.PLN untuk keluarga di Desa Riangkemie, Flores Timur
Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, Selasa 05 April 2022, di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Hasil Kesepakatan Bersama, Rahmat Bagja Jadi Ketua Bawaslu RI
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
Tentang Subsidi Gaji Tahun 2022
Menaker menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.
Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.
Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Baca Juga: Say No To Gosip 5 Zodiak Ini Tidak Suka Mencampuri Urusan Hidup Orang Lain Patut Ditiru
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.***