Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?

- 15 April 2022, 22:51 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja.
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja. /Antara/Yusuf Nugroho/

VOX TIMOR - Berita gembira bagi PNS di Indonesia karena tahun ini, Presiden Jokowi akan memberikan berbagai tunjangan selain THR meliputi gaji ke-13 dan tunjangan kinerja aias tukin. Lalu apa itu tunjangan kinerja?

Pertanyaan seputar apa itu tunjangan kinerja mulai muncul setelah Jokowi memberikan kebijakan terbarunya terkait THR dan gaji ke-13 PNS.

Seperti yang sudah dijelaskan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan pejabat negara. 

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya

Selian itu, Presiden Jokowi juga memberi tunjangan kinerja alias tukin sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ansy Lema, Wajah Baru dalam Kontestasi Pilgub NTT 2024

Hal ini dijelaskan dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata dan Ekraf Ingin Dapat Bantuan Khusus dari Hugo Pareira? Begini Caranya

"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja." 

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x