Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?

- 15 April 2022, 22:51 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja.
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja. /Antara/Yusuf Nugroho/

Baca Juga: Pesan Terakhir Mantan Sekda Belu untuk SN-KT Melalui Percakapan dengan Wartawan

Deretan bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pada PNS dan aparat yang membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan juga sebagi upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Lalu apa itu tunjangan kinerja?

Menyadur situs resmi Kominfo, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Seru Bertema Paskah, Son of God hingga The Passion of The Christ

Mereka akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan fluktuatif. Bisa turun, bisa juga naik.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Baca Juga: Mengenal Jumat Agung, Berikut Penjelasan serta Tata Cara Perayaannya

Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sadjan, M.Si., mengatakan nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji.

Baca Juga: Mengenal Jumat Agung, Berikut Penjelasan serta Tata Cara Perayaannya

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah