Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya

- 15 April 2022, 22:37 WIB
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan.
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

VOX TIMOR - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tunjungan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair.

 Selain THR, PNS akan mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Berapa besaran gaji ke 13 PNS 2022?

Untuk tahu, berapa besaran gaji ke 13 PNS 2022 simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker

Informasi seputar pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato dari laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Baca Juga: Ansy Lema, Wajah Baru dalam Kontestasi Pilgub NTT 2024

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata dan Ekraf Ingin Dapat Bantuan Khusus dari Hugo Pareira? Begini Caranya

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah