Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker

- 14 April 2022, 13:56 WIB
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. /Foto: kemnaker.go.id/YouTube/Tangkapan Layar/

VOX TIMOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha kepasa pekerja atau buruh.
 
Salah satunya dengan menyiapkan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web melalui link berikut ini: https://poskothr.kemnaker.go.id.
 
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.
 
 
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para kepala dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Sekjen Haiyani secara virtual, Rabu 13 April 2022.
 
 
Dia mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada dua tahun terakhir.
 
 
Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
 
 
"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak atau ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," jelasnya kepada kepala Disnaker provinsi dan kabupaten/kota maupun kabid ketenagakerjaan se-Indonesia.
 
 
Dirjen Haiyani menyampaikan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x