Vox Timor - Simak cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I bulan Maret 2022 dengan mengklik cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.
Diketahui, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap I pada bulan Maret 2022.
Sementara itu, PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022!
Bansos PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Timor Leste: Lu Olo Guterres dan Ramos-Horta Masih Tetap Optimis Menangkan Pilpres
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.
4. Mengurangi kemiskinan.
5. Inklusi keuangan.
Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Minggu 20 Maret 2022, BMKG: 8 Perairan Capai 2,5-4 Meter
Tahap Penyaluran PKH
Penyaluran bansos PKH akan diberikan per triwulanan (Setiap 3 bulan)
Dikutip Vox Timor dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:
Baca Juga: Mari Julian Bayi Pangindap Hidrosefalus Asal Reok Barat Butuh Uluran Tangan
Tahap I: Januari, Februari, Maret.
Tahap II: April, Mei, Juni.
Tahap III: Juli, Agustus, September.
Tahap IV: Oktober, November, Desember
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022:
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dijaga Ketat 24 Jam, 47 Personel Brimob Dirikan Tenda
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip Vox Timor dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
Baca Juga: Kabar Baik! Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, BPJPH Siapkan 25.000 Kuota untuk UMK
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil
Maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini
Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
Baca Juga: Kabar Baik! Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, BPJPH Siapkan 25.000 Kuota untuk UMK
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Hasil Pilpres Timor Leste 2022: Ramos Horta Unggul Sementara
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Baca Juga: Dosen Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Medan, Meninggal di Labuan Bajo
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Prosesi Semana Santa Tahun 2022 Ditiadakan, Ini Keputusan Resmi Uskup Larantuka
- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi lengkap.
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang di Surabaya, Berikut Aturan dan Sanksinya
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang di Surabaya, Berikut Aturan dan Sanksinya
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1 sampai dengan 5 tahun.***