Kantong Plastik Dilarang di Surabaya, Berikut Aturan dan Sanksinya

- 19 Maret 2022, 20:58 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meresmikan Citraland Fresh Market Bebas Kantong Plastik yang merupakan pasar percontohan bebas kantong plastik pertama di Kota Surabaya, pada Minggu, 9 Januari 2022 kemarin.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meresmikan Citraland Fresh Market Bebas Kantong Plastik yang merupakan pasar percontohan bebas kantong plastik pertama di Kota Surabaya, pada Minggu, 9 Januari 2022 kemarin. /Pemkot Surabaya

Vox Timor - Kota Surabaya per Rabu 19 Maret 2022 melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik sejak diterbitkan Perwali.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan!

“Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” kata Hebi di Surabaya, Sabtu 19 Maret 2022, dikutip Vox Timor dari Karanganyar News PRM.

Larangan memakai kantong plastik sekali pakai berlaku untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai dan berdampak negatif bagi lingkungan. 

Baca Juga: Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan untuk Jaga Kepentingan Masyarakat dan Produsen

Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” katanya.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Karanganyar News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah