Prosesi Semana Santa Tahun 2022 Ditiadakan, Ini Keputusan Resmi Uskup Larantuka

- 19 Maret 2022, 21:48 WIB
Penggalan Surat Keputusan Uskup Larantuka terkait pembatalan kegiatan devosional tradisi Semana Santa.
Penggalan Surat Keputusan Uskup Larantuka terkait pembatalan kegiatan devosional tradisi Semana Santa. /Tangkap Layar SK Uskup Larantuka/

Vox Timor - Keuskupan Larantuka di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun ini, kembali membatalkan pelaksanaan perayaan devosional prosesi Semana Santa tahun 2022.

Pembatalan Prosesi Semana Santa yang sudah menjadi tradisi turun temurun bagi umat Katolik setempat dalam menyambut Hari Raya Paskah guna mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19.

Keputuskan untuk meniadakan dan membatalkan seluruh kegiatan pelaksanaan prosesi Semana Santa 2022 tersebut melalui surat Keuskupan Larantuka tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Uskup Larantuka Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr.

Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang di Surabaya, Berikut Aturan dan Sanksinya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan mengingat saat ini masih dalam massa pandemi COVID-19 dan meningkatnya kasus positif corona di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata dan saat ini sedang berada pada level 3 secara nasional, maka demi kepentingan keselamatan dan kesehatan seluruh warga masyarakat kita, kami memutuskan meniadakan dan membatalkan seluruh kegiatan pelaksanaan perayaan devosional tradisi Semana Santa di Larantuka, Konga, Wure pada tahun ini.

Baca Juga: BMKG: Minggu 20 Maret 2022 Patut Waspada 31 Wilayah Ini Alami Cuaca Ekstrem Termasuk di Mandalika Lombok

"Termasuk juga paroki-paroki yang sudah ada kebiasaan tradisi ini. Tidak diadakan prosesi Jumat Agung dan prosesi Alleluya di Larantuka, Konga dan Wureh," berikut isi surat Uskup Larantuka.

Dalam surat itu diharapkan perayaan Liturgi Pekan Suci di gereja tetap dirayakan seperti biasa, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau dengan hand sanitizer, jumlah umat 50 % dari kapasitas tempat duduk di gereja, dan menjaga jarak tempat duduk 1 meter.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan!

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x