Pemkab Manggarai Akan Segera Membayar TPP Bagi 6114 ASN

- 3 September 2022, 09:50 WIB
ilustrasi Gaji ASN
ilustrasi Gaji ASN /Bojes seran/

VOX TIMOR - Pemerintah Kabupaten Manggarai segera merealisasikan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi 6114 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Manggarai.

Pembayaran TPP tersebut berdasarkan komponen Beban Kerja periode Semester I (Januari sampai dengan bulan Juni) Tahun Anggaran 2022.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, di ruang kerjanya Sabtu 3 September 2022.

"Dalam waktu dekat, 6114 ASN yang bekerja di Lingkup Pemkab Manggarai segera menerima TPP. Dimana rinciannya sebagai berikut : a) Sasaran PNS sebanyak 4458, total TPP Rp. 11.186.647.464,00; b) Sasaran PPPK sebanyak 852 orang, total TPP sebesar Rp. 1.533.600.000,00 dan c) Sasaran THL sebanyak 804 dengan total TPP sebesar Rp. 1.688.400.000,00,” jelasnya.

Baca Juga: Lepas Kontingen Pesparani Malaka, Bupati Simon : Kata Kuncinya Tenang, Sabar, Fokus dan Percaya Diri

Menurut Sekda Fansi Jahang, Pemkab Manggarai telah menerima persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manggarai.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 900/25040/Keuda, hal Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.

Setelah menerima surat persetujuan itu, jelasnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diperintahkan untuk segera mengusulkan pencairan TPP ASN di masing-masing OPD.

"Kita sudah perintahkan OPD untuk segera mengusulkan pencairan TPP," katanya.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x