Kapolri Diminta Pecat Personel Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Rekomendasi Komas HAM Menuai Kritikan

- 2 September 2022, 20:53 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /PMJ News/Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

VOX TIMOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menuai kritik dari berbagai kalangan terkait kasus penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

HAM mulai tak imparsial dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Ini terlihat dari gaya penyajian hasil investigasi, rekomendasi sampai statmen-statmen yang disampaikan di media.

Komnas HAM, sambung Jerry, terkesan berpihak ke Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo terkait adanya insiden pelecehan yang dialami.

Baca Juga: Warga Tanimbar Antusias Sambut Jokowi, Presiden Jokowi Serahkan BLT BBM Kepada Masyarakat

“Komnas HAM sudah seperti penyidik dan melampaui kewenangannya. Catatan yang terjadi belakangan, mereka menyebut adanya dugaan pelecehan yang dialami PC (Putri Candrawathi),” ujar Jerry.

 Pakar Hukum Pidana

Karena itu, Pakar hukum pidana Chudry Sitompul mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat 31 anggota yang melakukan pelanggaran etik di kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Chudry menegaskan Listyo selaku Kapolri memiliki wewenang tersebut lewat proses sidang kode etik.

Baca Juga: Bharada E Trauma! Gegara Skandal Gendong Putri Candrawathi di Duren Tiga? Susno Duadji Soroti Komnas HAM

"Kalau dari hukuman disiplin, dia bisa memberhentikan dengan tidak hormat (pecat). Jadi saya kira semua personel yang terlibat itu saya kira wajar untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Chudry dalam diskusi virtual, Kamis 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah