VOX TIMOR - Titik terang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bermula usai Bharada E ditetapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap cerita lengkap kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membongkar skenario Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Bharada E sempat menyembunyikan fakta sesungguhnya kasus Brigadir J.
Pada akhirnya Bharada E mengubah kesaksian sebelumnya dan membongkar semua kebohongan Ferdy Sambo.
Cerita lengkap perjalanan Bharada E hingga akhirnya membongkar skenario Ferdy Sambo ini dipaparkan Kapolri Listyo Sigit, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Warga Tanimbar Antusias Sambut Jokowi, Presiden Jokowi Serahkan BLT BBM Kepada Masyarakat
Hasilnya, Kompol Baiquni Wibowo hari ini, Jumat, 2 September 2022, disidang etik oleh Komite Kode Etik Polri karena diduga terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bersama Kompol Chuck Putranto, Baiquni telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Pengakuan Awal Bharada E
Pada 5 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, usai sebelumnya mengakui melakukan penembakan dalam insiden di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun setelah penetapan tersangka tersebut, Bharada E tiba-tiba mengaku berada di lantai dua saat Brigadir J dieksekusi.
Baca Juga: Bupati Cup Manggarai Akan Digelar, Begini Harapan Ketua Pelaksana Kepada Generasi Muda
Saat itu ia dipanggil ke bawah dan melihat Brigadir Yoshua sudah terkapar bersimbah darah.