Baca Juga: Bharada E Mulai Berani Umbar Kejanggalan di Rumah Tangga Ferdy Sambo, Sebut Putri Lakukan Hal Terlarang?
Bharada E menulis peristiwa sebenarnya dalam secarik kertas disertai tanda tangan dan cap jari.
Dalam tulisan tersebut, Bharada E menjelaskan secara runut peristiwa sebelum dan sesudah Brigadir Yoshua tewas, mulai dari Magelang hingga TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia juga mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam BAP lanjutan, dan Bharada E disumpah lantaran keterangannya masih berubah-ubah.
Baca Juga: Kades Alas Selatan Diduga Korupsi DD Senilai 800 Juta, Warga Desa Menyesal
Ia juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk langkah perlindungan diri.
Bripka Ricky Ikut Mengaku
Pada 7 Agustus 2022, Bripka Ricky Rizal mengakui perbuatannya dan menguatkan keterangan Bharada Eliezer. Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf, warga sipil yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kuat Ma'ruf disebut sempat berupaya melarikan diri usai penetapan tersangka tersebut. Namun, berhasil digagalkan sehingga pada 9 Agustus 2022, penyidik Bareskrim Polri menangkapnya, dan menahan Kuat Ma'ruf pada 10 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Akui Pembunuhan
Berdasarkan keterangan Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf, timsus lantas memeriksa Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan itulah Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Dia mengaku memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua.
Ia juga mengaku melakukan penembakan ke dinding dengan senjata Bharada J untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak.