Kaka Kandung Ariel Noah: Lebih Baik Berhenti Jadi Polisi, Humas Polri: Monggo Silakan

- 3 September 2022, 08:43 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Bersama Istrinya Seali Syah
Brigjen Hendra Kurniawan Bersama Istrinya Seali Syah /Tangkapan Layar You Tube/

VOX TIMOR - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi.

"Seorang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar. Monggo silakan," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022 yang dilansir dari Antara.

Menurut Dedi, soal keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice itu akan diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Bharada E Trauma! Gegara Skandal Gendong Putri Candrawathi di Duren Tiga? Susno Duadji Soroti Komnas HAM

Begitu pula dengan sidang etiknya, menurut Dedi, hasilnya akan diputuskan secara kolektif kolegial.

Seali Syah 

Sebelumnya Seali Syah yang merupakan kaka kandung Ariel Noah itu, mengunggah surat pernyataan maaf Irjen Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Seali Syah rela sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, kena PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

Bahkan, Seali Syah juga rela jika sang suami berhenti dari kepolisian.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah