Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tersangka Ira Ua Ajukan Sejumlah Barang Bukti, Apakah Akan Bebas?
Ia menerangkan, dalam pemutakhiran DPTb, ada tiga hal yang dilakukan KPU pasca Pilkada yakni: Pertama, memasukkan pemilih pemula (usia 17 tahun) atau potensi pemilih baru (pensiunan TNI dan Polri) dan pemilih yang belum ada dalam DPT atau DPTb ke dalam DPT yang ada,.
Kedua, megubah pemilih yang ada di DPT maupun DPTb, misalkan ada perubahan alamat tempat tinggal.
Baca Juga: Mantan Presiden Timor Leste, Mencium Tangan Presenter Cantik Najwa Shihab
Ketiga, mencoret pemilih yang sudah meninggal, nama ganda dan beralih status dari pemilih sebelum yang sudah menjadi TNI atau Polri.
Yosep ruang menerangkan, tiga hal ini yang dilakukan KPU setiap bulan pasca pilkada. Setelah dilakukan pemutakhiran dan rekapan KPU mengumumkan (tempel di kantor dan website KPU Malaka).
Baca Juga: Sifat Zodiak Libra Cukup Unik, Menjunjung Tinggi Keadilan
Disampaikannya, setiap tiga bulan KPU undang semua pihak melakukan rapat koordinasi.
Untuk diketahui, Data terakhir yang direkap KPU Malaka per April 2022 sebanyak 117.199 pemilih, meningkat dari bulan sebelumnya Maret sebanyak 117.126 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa di Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Polda NTT Ajukan 42 Bukti, Praperadilan Status Tersangka Ira Ua Diputuskan Besok