VOX TIMOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan (DPTb) bersama KPU dan berbagai stacholder di kantor Bawaslu Malaka, Rabu,18 Mei 2022.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh anggota Komisioner Bawaslu Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Petrus Kanisius Nahak.
Petrus Kanisius Nahak dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Bawaslu Propinsi dan kabupaten/kota wajib untuk mengawasi proses non tahapan daftar pemilih berkelanjutan pada momentum-momentum pasca pemilihan kepemimpinan sesuai amanat PKPU nomor 6 tahun 2021 terkait dengan daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: Praperadilan Melawan Polda NTT, Status Tersangka Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok
Dikatakannya, untuk menjaga kualitas pemilu, Bawaslu tidak sendirian, Bawaslu bersama-sama dengan rakyat untuk menjaga kualitas pemilih dan melakukan konsolidasi demokrasi yang kemudian bisa bermuara pada kualitas demokrasi di republik ini, sesuai dengan tagline Bawaslu 'bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu".
"Hari ini, kita mengajak beberapa pihak untuk sama-sama membangun sinergitas untuk kemudian non kegiatan tahapan-tahapan kegiatan ini dalam persiapan dalam pemilu 2024 dan pemilihan ditahun yang sama", ujarnya.
Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Yoseph Ruang dalam kesempatan itu menjelaskan terkait pemutakhiran data pemilih dan giat-giat yang dilakukan KPU pasca pilkada serentak 2020 kemarin.
Yoseph Ruang mengatakan, DPT pilkada serentak tahun 2020 kemarin menjadi acuan untuk KPU melakukan pemutakhiran Data Pemilih Tetap berkelanjutan (DPTb).
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tersangka Ira Ua Ajukan Sejumlah Barang Bukti, Apakah Akan Bebas?
Ia menerangkan, dalam pemutakhiran DPTb, ada tiga hal yang dilakukan KPU pasca Pilkada yakni: Pertama, memasukkan pemilih pemula (usia 17 tahun) atau potensi pemilih baru (pensiunan TNI dan Polri) dan pemilih yang belum ada dalam DPT atau DPTb ke dalam DPT yang ada,.
Kedua, megubah pemilih yang ada di DPT maupun DPTb, misalkan ada perubahan alamat tempat tinggal.
Baca Juga: Mantan Presiden Timor Leste, Mencium Tangan Presenter Cantik Najwa Shihab
Ketiga, mencoret pemilih yang sudah meninggal, nama ganda dan beralih status dari pemilih sebelum yang sudah menjadi TNI atau Polri.
Yosep ruang menerangkan, tiga hal ini yang dilakukan KPU setiap bulan pasca pilkada. Setelah dilakukan pemutakhiran dan rekapan KPU mengumumkan (tempel di kantor dan website KPU Malaka).
Baca Juga: Sifat Zodiak Libra Cukup Unik, Menjunjung Tinggi Keadilan
Disampaikannya, setiap tiga bulan KPU undang semua pihak melakukan rapat koordinasi.
Untuk diketahui, Data terakhir yang direkap KPU Malaka per April 2022 sebanyak 117.199 pemilih, meningkat dari bulan sebelumnya Maret sebanyak 117.126 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa di Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Polda NTT Ajukan 42 Bukti, Praperadilan Status Tersangka Ira Ua Diputuskan Besok
Yosep Ruang berharap pada bulan Juli dalam rakor nanti dapat meningkat signifikan.
Kegiatan Rakor ini dihadiri, perwakilan dari Desa, Kepala Sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, PGRI Malaka dan Pers. ***