Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Baca Juga: Gegara Kulit Buah Nangka, Pria di Ruteng Aniaya Pamannya Hingga Tewas
Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yakni di jenjang eselon.
Baca Juga: 10 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Memperpanjang Usia
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Tunjangan Anak
Sedangkan untuk tunjangan anak, besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK 02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.