CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Besaran Gaji dan Tunjangannya

- 19 Januari 2023, 07:51 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Koloase Vox Timor/

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Gegara Kulit Buah Nangka, Pria di Ruteng Aniaya Pamannya Hingga Tewas

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yakni di jenjang eselon.

Baca Juga: 10 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Memperpanjang Usia

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan Anak

Sedangkan untuk tunjangan anak, besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK 02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x