CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Besaran Gaji dan Tunjangannya

- 19 Januari 2023, 07:51 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Koloase Vox Timor/

VOX TIMOR - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima CPNS yang lulus seleksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah sedang memetakan formasi untuk mengetahui kebutuhan jumlah pegawai yang bakal diterima melalui seleksi CPNS.

Baca Juga: Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU

Ia pun menerangkan formasi yang mungkin paling dibutuhkan pada 2023 yakni hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

Formasi lain yang dibutuhkan antara lain talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bila diterima sebagai CPNS, berapa gaji dan tunjangan yang diterima per bulan? Simak keterangannya di bawah ini.

Baca Juga: Gegara Kulit Buah Nangka, Pria di Ruteng Aniaya Pamannya Hingga Tewas

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977, berikut kisaran gaji PNS:

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Gegara Kulit Buah Nangka, Pria di Ruteng Aniaya Pamannya Hingga Tewas

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x