VOX TIMOR - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima CPNS yang lulus seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah sedang memetakan formasi untuk mengetahui kebutuhan jumlah pegawai yang bakal diterima melalui seleksi CPNS.
Baca Juga: Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU
Ia pun menerangkan formasi yang mungkin paling dibutuhkan pada 2023 yakni hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.
Formasi lain yang dibutuhkan antara lain talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bila diterima sebagai CPNS, berapa gaji dan tunjangan yang diterima per bulan? Simak keterangannya di bawah ini.
Baca Juga: Gegara Kulit Buah Nangka, Pria di Ruteng Aniaya Pamannya Hingga Tewas
Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977, berikut kisaran gaji PNS:
Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Baca Juga: Gegara Kulit Buah Nangka, Pria di Ruteng Aniaya Pamannya Hingga Tewas
Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III