Berikut Daftar Nama Desa Yang Mengajukan Pengaduan alias Aksi Protes
1. Desa Umakatahan
2. Umanen Lawalu
3. Barene
4. Naimana
5. Litamali
6. Besikam
7. Lasaen
8. Rabasahain
9. Umalor
10. Maktihan
11. Raimataus
12. Motaulun
13. Weoe
14. Halibasar
15. Bonetasea
16. Haitimuk
17. Haliklaran
18. Bonibais
19. Kereana
20. Alas Selatan
Sosialisi Peraturan Bupati (Perbup) Malaka
Peraturan Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak sudah disosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten itu.
Baca Juga: Hasil Forensik Sidik Jari Tokoh Adat Rareng HA dan BT Asli, Tua Golo Terlaing akan Lapor Balik
"Kami sudah lakukan sosialisasi pada 12 kecamatan sejak tanggal 4 sampai 12 Agustus 2022," kata satu di antara Sekretaris Sosialisasi Pilbup Serentak Kabupaten Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H, M.H, beberapa waktu lalu.
Doktor Nando, demikian panggilan akrabnya mengatakan, sosialisasi itu dilakukan oleh tim kabupaten dan tim pemilihan dari 124 desa di Malaka.
Tim pemilihan desa dipilih oleh BPD (Badan Perwakilan Desa) dengan susunan perwakilan semua elemen masyarakat desa. Sedangkan tim pemilihan kabupaten ditetapkan oleh bupati.
Menurut doktor jebolan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ini tim sosialisasi baik dari kabupaten maupun desa telah menunaikan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Awardee IISMA Bawa Kemeriahan Hari Batik Nasional ke Berbagai Negara